Selasa, 11 Agustus 2020

TARIF PPh BADAN

MODUL 2

TARIF PPh BADAN



Tarif PPh Badan

Selain orang pribadi, subjek pajak lain yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah badan. Menurut ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi suatu kesatuan, dengan tujuan untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha. Bentuk-bentuk badan antara lain adalah perseroan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, firma, koperasi, kongsi, dana pensiun, yayasan, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk lainnya. Tidak hanya itu, badan juga dapat berbentuk perkumpulan seperti asosiasi, perhimpunan, dan ikatan.

Cara Menghitung PPh Badan

Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada badan atas penghasilan yang didapatkan, berikut mekanisme yang umum digunakan.

o Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal? Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut. Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut adalah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.

Penghitungan PPh Terutang

Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Perhitungan Bila Penghasilan Kotor Kurang dari Rp 4.8 Miliar menurut PP No. 46 tahun 2013

Berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam 1 tahun pajak dikenai tarif final 1% dari jumlah peredaran bruto sertap bulan dari setiap tempat usaha. Tarif 1 % ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2013 sampai 31 Juli 2018

Perhitungan Bila Penghasilan Kotor Kurang dari Rp 4.8 Miliar menurut PP No. 23 tahun 2018

Peraturan ini mulai belaku sejak 1 Agustus 2018. Konsekkuensi jika menggunkan peraturan ini adalah, wajib pajak harus membayar pajak 0,5% dari peredaran bruto dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggenaan tariff PPh final 0,5% memiliki batas waktu

Setelah batas waktu tertentu berakhir, WP akan kembali mengunakna skema normal seperti yang diatur oleh pasal 17 UU No. 36 tahun 2008. Halini ditujukan untuk mendukung wajib pajak menyeenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha. Batas waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tariff PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:

1. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi

2. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma

3. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas

b. Tariff PPh final 0,5% bersifat opsional

Pemeintah telah memutuskan untuk meringankan tariff PPh final menjadi 0,5%. Ketentuan ini bersifat opsional karna WP dapat memilih mengikuti skema final 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 tntang pajak penghasilan.

Pajak penghasilan berdasarkan UU no. 36 tahun 2008 Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah:

o Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp4,8 miliar adalah

50% x 25% x penghasilan kena pajak.

o Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar

Berdasarkan pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008, WP dalam Negri yang memperoleh peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% dari tariff 25% yang dikenakan atas peghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 Miliar.

[(50% x25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].

o Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak.


1 komentar: