Rabu, 29 Desember 2021

GURU PENGGERAK ANGKATAN 5



GURU PENGGERAK


Merdeka Belajar merupakan program kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dicanangkan oleh Mas Mentri, Nadiem Anwar Makarim. Program ala Mas Mentri ini terdorong karna keinginan beliau untuk menciptakan suasana belajar yang bahagia, tanpa dibebani harus mencapai skor atau nilai tertentu yang selama ini menghantui para siswa dan guru.

Berdasarkan temuan penulis beberapa siswa bahkan melakukan pelanggaran-pelanggaran untuk mencapai skor atau nilai di dalam pembelajaran.  Tentu saja hal ini menjadi permasalahan yang harus sama-sama kita carikan solusinya.  Dengan program Merdeka belajar yang diusung oleh mas menteri ini,  kita berharap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang siswa tersebut dapat dihindari.

Program Merdeka belajar terdiri dari beberapa episode.  Berdasarkan postingan di ditpsd. kemdikbud.go.id Dapat disimpulkan episode-episode program Merdeka belajar terdiri dari:

Episode 1 mengenai kebijakan USBN, UN, RPP dan PPDB

Episode 2 mengenai kampus merdeka

Episode 3 mengenai skema penyaluran dana BOS

Episode 4 mengenai Program organisasi penggerak

Episode 5 mengenai Guru penggerak

Episode 6 mengenai transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi

Episode 7 mengenai Program sekolah penggerak

Episode 8 mengenai SMK Pusat Keunggulan

Episode 9 mengenai KIP Kuliah Merdeka

Episode 10 mengenai perluasan program beasiswa LPDP

Episode 11 mengenai kampus merdeka vokasi

Pada tulisan kali ini kita akan fokus menulis program Merdeka belajar episode 5 yaitu penggerak.  yaitu program yang dirancang sebagai pendorong transformasi Pendidikan Indonesia.  seorang guru yang ingin menjadi guru penggerak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Guru yang sedang menjalankan tugas mengajar mulai dari jenjang TK SD SMP SMA sederajat dan SLB baik dari sekolah swasta maupun dari sekolah negeri

  • Memiliki akun guru di data pokok pendidikan(  Dapodik)

  • Jenjang akhir pendidikan minimal S1/ D4

  • Tidak sedang mengikuti kegiatan proses pemilihan CPNS PPG atau recruitment lainnya.

  • Memiliki pengalaman  mengajar minimal 5 tahun dan sisa masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

Guru yang telah memenuhi syarat atau kriteria berhak mendaftarkan diri menjadi calon guru penggerak dengan alur sebagai berikut:

Tahap 1: 

Mengikuti sel seleksi calon the menendang melalui akun SIM PKB,  mengisi essaynya dan mengupload surat dukungan dan surat rekomendasi dari kepala sekolah. Jika dinyatakan lulus seleksi tahap 1 calon guru penggerak berhak mengikuti tahap 2.  Pengumuman seleksi calon guru penggerak yang lulus 1 dapat dilihat DISINI.

Tahap 2:

Jika calon guru penggerak yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap 1 maka berhak mengikuti seleksi tahap 2 yaitu kegiatan wawancara dan praktek mengajar.  untuk untuk calon tahap bulan Desember sampai Februari di Februari 2022.

Tahap 3:

Pendidikan guru penggerak yang akan dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Oktober 2022


Guru-guru hebat senusantara tentunya akan memperoleh banyak keuntungan diantaranya:

  • Dapat mengembangkan diri sendiri dan guru lain dengan cara merefleksikan diri berbagi dan berkolaborasi.

  • Memperoleh ke mata emosi dan untuk berperang sesuai dengan kode

  • Dapat mereka, menjalankan, mengevaluasi evaluasi pada orang

  • Dapat mengembang dan  memimpin Upaya mewujudkan kan kan visi sekolah yang  hak

  • Pengalaman ke kelompok terdiri dan dan stroke dan menyenangkan dengan atau mentah fast atau Insto instruksi.

  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 306jp dan Piagam guru Tenggara jika lulus seleksi

  • Selama menjalani pendiri calon juga mendapat untuk juga mendapat transportasi, konsumsi dan akomodasi untuk pelaksanaan lokakarya.

 DEmikian tulisan tentang program  guru penggerak semoga bermanfaat.

 Editor:  Mulyeti Elfira 

Sumber: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar